Breaking News

Tim Gabungan Satpol dan Dubalang Lakukan Tindakan Persuasif terhadap Potensi Gangguan Trantib


PADANG – Maraknya warung-warung pinggiran yang menyediakan fasilitas musik karaoke dengan volume suara cukup keras mulai menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dubalang Kota dan Pihak kecamatan. Suara musik hingga larut malam dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kasat Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, menerjunkan Kepala Bidang Sumber Aparaturnya Malizar Ade di dampingi Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan bersama Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada sejumlah pemilik warung yang ada di wilayah Kota Padang. Petugas memberikan edukasi dan mengingatkan agar penggunaan alat musik karaoke tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar, terutama dalam pengaturan volume suara.

Kasat Pol PP Kota Padang menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kota Padang.

“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menemukan pemilik warung yang sebelumnya telah berulang kali mendapatkan teguran, baik dari pihak kelurahan maupun pihak kecamatan, namun terlihat belum mengindahkan imbauan tersebut.

Terhadap pemilik usaha yang masih mengabaikan teguran, Satpol PP mengambil langkah lebih lanjut dengan memberikan surat pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Chandra Eka Putra berharap para pemilik warung dapat memahami bahwa menjaga ketenteraman lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Penggunaan musik karaoke hendaknya dilakukan secara wajar dengan memperhatikan waktu dan kondisi masyarakat sekitar.

“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang mengajak masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman dan kondusif. Langkah pendekatan dan edukasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum secara humanis di Kota Padang.

No comments